Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekitar 20 lebih Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Taman Laman Boenda ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Jumat (20/12) petang.
Penertiban dilakukan karena ada plang larangan berjualan di trotoar dan taman kota.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, menegaskan bahwa Perda penertiban itu sudah ada sehingga dilakukan penertiban.
“Kita sudah mengimbau. Perdanya sudah ada, dan Gedung Gonggong di Taman Laman Boenda bukan tempat untuk berjualan,” tegasnya, Sabtu (21/12).
Syahrul menilai, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Tanjungpinang seharusnya dapat dimengerti oleh pedagang.
“Kita akan relokasi pedagang ke tempat lain. Misalnya di Melayu Square. Karena disana masih banyak tempat yang kosong,” ungkap wali kota.
Syahrul mengungkapkan bahwa hari ini juga ada rapat antara Satpol PP Tanjungpinang bersama pedagang dan pihak-pihak lainnya untuk mencari solusi.
Informasi yang diterima media ini, rapat direncanakan di Kantor BUMD Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 WIB lebih.
(cho)