Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang Syahrul menyebut, honorer Pemko Tanjungpinang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tergantung masa kerja.
“Nantinya dilihat dari masa kerjanya, sudah lama atau baru,” ucapnya, Kamis (23/5).
Syahrul menegaskan, honorer dengan masa kerja diatas 6 bulan dapat THR.
“Sesuai dengan aturan minimal 6 bulan masa kerja honorer baru bisa memperoleh THR,” terangnya.
(cho)