Swalayan Pinang Sentosa Punya Puluhan Karyawan, Dua Terdaftar BPJS

Avatar
Swalayan Pinang Sentosa
Swalayan Pinang Sentosa
Swalayan Pinang Sentosa
Pasar Swalayan Pinang Sentosa

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekitar puluhan tenagakerja mencari rezeki di pasar swalayan Pinang Sentosa. Sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya dua orang saja yang didaftarkan oleh pihak perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, belum lama ini Manajer pasar swalayan Pinang Sentosa, Martinus mengatakan sebagian karyawan kontrak telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Uniknya lagi, upah yang diterima karyawan bervariasi. Untuk pekerja masa training ada yang menerima upah kisaran Rp1.350.000 untuk masa waktu tiga bulan. Usai lepas training diupah dengan gaji Rp1.500.000 hingga Rp1.600.000.

Sedangkan untuk karyawan kontrak selama satu tahun menerima upah Rp1.900.000. Gaji yang diterima oleh para pekerja disana yang rata-rata dibawah UMK Kota Tanjungpinang ini dibenarkan langsung oleh karyawan dan mantan pekerja yang tidak bekerja lagi di swalayan tersebut.

Faktanya, salah seorang mantan karyawan menuturkan setelah habis kontrak justru dipekerjakan lagi selama satu bulan dan diberhentikan dengan alasan suami istri dilarang bekerja di satu tempat kerja. Mirisnya lagi, usai habis kontrak, karyawan ini hanya mendapatkan uang tolak senilai Rp1.500.000 tanpa mengantongi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kata manajer saya, uang dengan jumlah Rp1.500.000 tersebut adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sedangkan uang tolak habis masa kontrak tak dapat bang,” kata mantan karyawan.

Belum lama ini Martinus berkilah tentang apa yang disampaikan karyawan dan mantan karyawan yang telah mengabdi di swalayan tersebut.

“Dapat!, waktu mau lebaran dapat kok. Yang berhenti sendiri kita tidak kasih uang pesangon. Ada yang kerja seminggu, dua minggu terus berhenti. Kita tidak pernah memberhentikan karyawan,” katanya.

Swalayan dibawah naungan CV. Bintan Jaya Telemedia ini, sambung Martinus, permasalahan habisnya kontrak kerja untuk pekerja selama satu tahun ada yang diperpanjang dan ada yang tidak diperpanjang. Bahkan Ia menyebut setelah habis kontrak, pekerja diberi uang tolak atas kebijakan perusahaan.

“Setelah habis kita kasih tunjangan. Semua dilakukan atas kebijakan perusahaan. Mereka (karyawan) membaca saat menandatangani kontrak kerja,” tegasnya.

Martinus lagi-lagi berkilah bahwasanya mantan karyawannya itu bukan diberhentikan dan telah ditawarkan bekerja kembali tapi yang bersangkutan ragu-ragu.

Dan anehnya lagi dirinya beralasan bahwa karyawan yang telah habis masa kontrak dan dipekerjakan kembali selama satu bulan itu belum sempat diberikan uang pesangon.

Hingga akhirnya pun mantan karyawan tersebut harus menunggu beberapa bulan guna dibayarkan walaupun nilainya jauh dibawah UMK Kota Tanjungpinang dan itupun uang THR dan bukanlah uang pesangon seperti yang dikatakan pihak perusahaan.

“Ini uang THR katanya bang, bukan uang tolak habis masa kontrak kerja,” tegas mantan karyawan lagi.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan ada yang terdaftar dan ada yang belum, Martinus kembali menjelaskan karena terbentur permasalahan keluar masuknya pekerja yang bekerja dengan masa satu minggu, dua hingga tiga minggu.

“Masalah jumlah pekerja saya tidak bisa sebutkan. Ada puluhan. Masalah gaji nanti bisa jumpa sama bos saya,” ungkapnya.

Diwawancara terpisah, bagian pendataan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang menuturkan, karyawan di swalayan ini yang terdaftar sebagai anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dua orang.

“Cuma sepasang terdaftar yakni laki-laki dan perempuan sejak bulan Maret tahun 2015, dan itu pun nunggak 4 bulan,” kata salah satu staff bagian pendataan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (9/8) diruang kerjanya.

Bahkan, kata staff BPJS Ketenagakerjaan ini, dilihat dari trek record, petugas BPJS pernah mendatangi swalayan Pinang Sentosa guna melihat langsung jumlah karyawan.

“Tidak mungkin jumlah pekerjanya hanya dua orang. Seharusnya didaftarkan. Tapi sampai saat ini belum ada penambahan karyawan yang didaftarkan sebagai anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (Iskandar Syah)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *