Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menerima surat suara Pilkada yang akan digunakan pada hari pencoblosan 27 Juni mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan menuturkan, surat suara tersebut tiba di Kantor KPU Tanjungpinang Sabtu (26/5) lalu.
“Seluruh surat suara telah tiba di kantor KPU,” kata dia.
Surat suara tersebut berjumlah sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saat ini terdata di KPU, ditambah 2,5 persen untuk setiap TPS yang nantinya melaksanakan pencoblosan.
“Untuk jumlah DPT 141.000 jiwa dan tambahannya 2,5 persen untuk per TPS,” ungkapnya.
Tambahan surat suara yang berjumlah 2,5 persen itu, nantinya diperuntukan mengantisipasi adanya tambahan pemilih dan juga kerusakan surat suara itu sendiri.
Zulkifli Riawan menambahkan, saat ini surat suara sedang dalam tahap pelipatan yang dikerjakan oleh pihaknya.
“Sekarang lagi tahap pelipatan. Selain itu juga kami mensortir apakah ada surat suara yang tidak layak pakai pada hari pencoblosan nantinya,” katanya.
(M. Danu)