Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk para pemilik warung nternet (warnet) di kota ini agar beroperasi di jam-jam yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Seksi Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Ops Trantibmum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Supriadi, menuturkan bahwa seluruh jam operasional warnet yang ada di kota ini pada bulan puasa dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB, dan dibuka kembali pada pukul 21.00 WIB usai buka puasa dan shalat tarawih.
“Jadi, apabila para pemilik warnet mengoperasikan warnetnya diluar ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran dari Pemko Tanjungpinang, maka kami akan menutup paksa secara langsung dan akan kami izin buka kembali setelah membuat pernyataan di Kantor Satpol PP,” ucapnya, Rabu (9/5).
Satpol PP juga terus memantau ke warnet-warnet yang ada di Tanjungpinang selama Ramadhan.
Supriadi berharap agar para pemilik warnet dapat mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami harap para pemilik warnet yang ada di kota ini dapat mengikuti aturan jam operasional yang telah ada selama bulan Ramadhan agar nantinya tidak menimbulkan masalah,” imbaunya.
(M. Danu)