Tanjungpinang, LintasKepri.com – Camat Tanjungpinang Timur, Yeny Trisia Isabella menyebut, aktifitas penimbunan terhadap Sungai Sudip oleh pihak Perumahan Pondok Geysa Residence yang berada di Jalan Karya Lembah Asri Kota Piring telah dilaporkan kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
“Baru komunikasi via telpon dengan pemilik perumahan itu. Kami akan turun ke lokasi menunggu beliau (pemilik perumahan,red) dilokasi.
Memang dari komunikasi dengan pemilik perumahan itu, mereka mengakui telah melakukan penimbunan. Mereka mengaku khilaf, karena telah menimbun dan menyampaikan permohonan maaf,” papar Yeny ketika ditanya LintasKepri, Selasa (28/2).
Dalam waktu dekat, kata dia, pihak perumahan tersebut berjanji akan membuka kembali aliran sungai yang telah ditimbun itu.
Menurut Yeny, kasus penimbunan saat ini dilokasi itu sedang dalam pantauan.
“Saya sudah perintahkan lurah setempat beberapa waktu lalu, dan hasil temuan dilapangan telah kita laporkan kepada bapak walikota,” ungkapnya lagi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali turun kelokasi pembangunan perumahan tersebut. Saat ini kata Yeny, pemilik perumahan masih berada diluar kota.
Meskipun penimbunan telah dilakukan dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, bahkan diakui khilaf oleh pihak perumahan, sayangnya belum ada tindakan tegas dari aparat terkait maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang.
(Suaib)