Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan MoU dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat guna meningkatkan partisipasi pemilih dan membangun sinergi pengawasan partisipatif di salah satu hotel beberapa waktu lalu.
Hal itu disejalankan dengan sosialisasi dan deklarasi Pemilu SADAR (Santun, Damai dan Demokratis) bersama tokoh agama dan masyarakat se-Kota Tanjungpinang.
“Kerja sama ini sangat urgen, karena keberhasilan Pemilu adalah berkat partisipasi peran kita semua. MoU ini sebagai bentuk pengembangan pengawasan partisipatif dalam menyukseskan Pemilu yang berkualitas, aman, damai dan demokratis,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Minggu.
Ia menjelaskan, kerjasama dengan Kemenag sebagai lembaga negara memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam pembimbingan, pembinaan dan pengelolaan fungsi administrasi dari kegiatan keagamaan umat beragama.
Sehingga, diharapkan Bawaslu bisa bersinergi dan memberikan sosialisasi kepada lintas umat beragama untuk meningkatkan kesadaran partisipasi pemilihan masyarakat dalam pemilu, memberikan pemahaman terkait peraturan serta menciptakan simpul-simpul pengawasan.
“Apalagi secara khusus Kemenag memiliki penyuluh agama, sehingga bisa menjadi bagian dari simpul pengawasan Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat menjadi pemilih cerdas sekaligus turut menegakkan aturan dan mencegah berbagai potensi pelanggaran,” tutur Zaini.
Serta melakukan kegiatan sosialisasi yang disinergikan dengan kegiatan keagamaan umat beragama baik Muslim, Kristen Katolik, Protestan, Budha, dan Konghuchu.
“Terutama membangun komitmen untuk proaktif menjaga Pemilu damai anti hoaks, anti money politik, anti politisasi SARA serta memberikan pemahaman bahwa para Caleg dan tim kampanye dilarang untuk berkampanye di rumah ibadah baik masjid, gereja, vihara, kelenteng dan sebagainya,” tegasnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pasal 69 Ayat 1 Huruf h, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Peran kita semuanya sangat menentukan Pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan bermartabat,” kata Zaini.
(*/dar)