SP3 Bobby Jayanto, Jaksa Sependapat dengan Kepolisian

Avatar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan rasis dan diskriminasi oleh Bobby Jayanto, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sependapat dengan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, mengatakan, setelah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya sependapat dengan hasil SP3 oleh penyidik Polres Tanjungpinang.

Rizky menjelaskan, berdasarkan Surat Penyidikan, SPP- 06/IX/2019/Reskrim tanggal 12 September 2019, tentang perihal pemberitahuan SP3 atas nama tersangka Bobby Jayanto
disangka melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka 2 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008, penyidik telah melaksanakan penyidikan.

“Penyidik telah melaksanakan penyidikannya dan akhirnya mengeluarkan SP3 atas kasus Bobby tersebut dan setelah diteliti oleh JPU, menyatakan sependapat dengan SP3 yang disampaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang,” terangnya, Selasa (19/11).

Selain itu, lanjut Rizky, domain penyidikan memang masih berada di wilayah kewenangan polisi.

“Kewenangan terhadap penyidikan semua berada di kepolisian,” ungkapnya.

Rizky menegaskan, apabila di kemudian hari penanganan perkara ini dilanjutkan, maka Kejari Tanjungpinang siap menyidangkan.

“Kita siap bila dikemudian hari kasus ini dilanjutkan,” tegasnya.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *