Natuna, LintasKepri.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi dan publik hearing penetapan standart pelayanan publik.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kadis PMPTSP Natuna, Agus Supardi, di The Best Hotel, Ranai, pada Kamis (06/12/2018) pagi.
Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat, maupun pihak lainnya, tentang perubahan standar pelayanan publik, dari manual ke sistem online.
Dinilai penting untuk peningkatan standar pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan Perpres nomor 91 tahun 2017, Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaraan informasi pelayanan publik nasional.
Juga mengacu kepada Perbup Natuna nomor 64 tahun 2016, Perbup Natuna nomor 50 tahun 2018, memutuskan pelayanan terpadu satu pintu, agar menerapkan standar pelayanan perizinan dan non perizinan.
Tertuang, diharuskan kesanggupannya untuk menyelenggarakan pelayanan, sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini terus kita tingkatkan, mengingat baru baru ini, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu dapat nilai C dari Kemenpan. Dari tiga lembaga yang dinilai, DINAS kita paling corot. Namun demikian setelah dilakukan kroscek, ternyata kendalanya adalah kurangnya fasilitas dikelola. Oleh sebab itu, akan ditingkatkan guna melakukan perbaikan,” terang Agus Supardi.
Dalam sosialisasi ini, diterangkan pula bagaimana tata cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun pengurusan izin usaha lainnya.
Semua persyaratannya telah tertera. Kepengurusan izin IMB, lamanya 31-37 hari. Adapun tarif yang dibolehkan ditarik retribusinya sesuai aturan ada 4.
“Kendala dilapangan, bagi mereka yang berada di pulau, karena akses internet agak sulit. Bahkan tidak tertutup kemungkinan sebagian masyarakat kurang memahami cara mengakses internet,” katanya.
Giat sosialisasi ini dihadiri Asosiasi, Organisasi, OPD, Kontraktor IWAPI, Aspeki, Gapensi, HNSI, IDI, IBI, PHRI, APINDO, RRI dan masyarakat undangan.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu mempercepat pendaftaran dan kepengurusan izin-izin dalam mendirikan bangunan.
Laporan : Erwin Prasetio