Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan pilihan tempat yakni Anjung Cahaya atau Melayu Square untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Taman Laman Boenda pasca ditertibkan Satpol PP belum lama ini.
“Sekarang sudah diberikan tempat. Artinya diberikan pilihan mau di Anjung Cahaya atau Melayu Square,” kata putra wali kota yang juga anggota DPRD Tanjungpinang M. Apriyandy, usai menemui puluhan PKL yang mendatangi kediaman ayahnya, Senin (23/12) petang.
Untuk tahap pertama, kata dia, puluhan PKL yang ada di Laman Boenda akan digratiskan selama 1 bulan oleh BUMD.
Menurutnya, dua tempat itu berdasarkan rapat bersama dengan PKL, Satpol PP, BUMD dan pihak kepolisian di Kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) beberapa hari lalu.
“Kemarin kita sudah rapat dengan teman-teman PKL, Satpol PP, BUMD dan juga pihak kepolisian di Kantor BUMD. Artinya, apapun keputusan pemerintah, nanti mereka harus sepakati bersama,” tegas Apriyandy yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan berjualan di area Gedung Gonggong Taman Laman Boenda, Apriyandy menyebut sudah lama.
Ia juga sudah menghadap Ketua DPRD, dan menemui Wali Kota Tanjungpinang perihal jadwal rapat bersama pada 26 Desember 2019 mendatang terkait pemindahan PKL yang berjualan di Taman Laman Boenda ke Anjung Cahaya atau Melayu Square.
“Tanggal 26 kita rapat bersama,” tuturnya.
Apriyandy tak ingin seolah-olah aturan dibuat semena-mena pemerintah. Ia juga tak mau pemerintah gara-gara hal ini sebagaimana berita yang berkembang mengusir pedagang.
“Tidak seperti itu. Aturan ini semua tahu, bagaimana pun kita harus taati dan jalani,” tegasnya.
Apriyandy memastikan setelah rapat bersama pada Kamis (26/12), tetap menggunakan Perda yang ada.
“Yang jelas saya bisa pastikan setelah hari Kamis, tetap menggunakan Perda yang ada. Artinya Perda yang ada itu tetap dijalankan, karena itu aturan,” tegasnya lagi.
Andy, sapaan akrab Apriyandy, menilai tidak mungkin pemerintah melanggar aturan.
“Pemerintah yang buat aturan itu. Tidak mungkin melanggar,” tutupnya.
(dar)