Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyegel bangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) di Kampung Bugis, Jumat (9/9) karena diduga terindikasi korupsi.
“Hari ini kita lakukan penyegelan terhadap bangunan yang menjadi objek dugaan kasus korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar, Jumat.
Sebelumnya juga, kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni gudang BPKAD dan Dinas Perkim Tanjungpinang pada Kamis (8/9). Ditempat ini tim kejaksaan berhasil mengamankan 18 item berkas.
Penyegelan hari ini juga dibenarkan oleh Kasubagbin Kejari Tanjungpinang Andri. Ia menyebut bahwa penyegelan bangunan tersebut bukti keseriusan Kejari Tanjungpinang dalam menangani kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis.
“Selanjutnya jika berkas sudah lengkap, kedua tersangka akan kita lakukan penahanan sesuai apa yang dikatakan Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono tadi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang pada 31 Agustus 2022 lalu menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R di Kampung Bugis.
Hal tersebut diungkap oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Imam Asyhar kepada awak media, Senin (5/9) siang.
“Setelah melewati penyidikan kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis dan pemeriksaan saksi, kita menetapkan 2 tersangka,” katanya.
Dua tersangka itu berinisial AMP selaku PPK di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang dan S selaku pihak swasta.
Imam menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R.
“Kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan karena pembangunan tersebut sampai sekarang tak dapat digunakan,” terangnya.
“Pasalnya lahan yang dibangun TPS 3R itu masih sengketa tetapi tetap dilakukan pembangunan,” tambah Imam.
Dia mengungkapkan, kedua tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.
Sebelumnya juga, Imam mengatakan bahwa peran S dalam kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis sebagai pekerja sekaligus memonopoli keuangan.
“S bukan siapa-siapa di dalam BKM Maju Bersama Kampung Bugis tetapi sebagai koordinator. Namun dia yang mengatur semua pekerjaan tersebut sampai ke keuangan yang masuk ke rekening pribadi,” sebutnya.
Sementara, untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pelengkapan administrasi.
“Kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” kata Imam.
(dar)