Tanjungpinang,Lintaskepri.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus menggunakan sistem Pemerintahan Informasi Berbasis elektronik (e-Goverment), kata Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Provinsi Kepri, Sardison, saat acara sillahturrahmi bersama wartawan di rumah makan Pondok Riski, Senin (16/11).
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan pelelangan barang dan jasa. Disamping itu juga dapat berguna sebagai proses transparansi publik.
“Nantinya semua SKPD dan perangkat desa yang ada di Kepri akan memanfaatkan e-Goverment untuk semua proses pelelangan baik untuk barang dan jasa,” ungkapnya.
Karena, kata Dia, di desa yang ada di Indonesia sudah melakukan hal ini seperti di desa Jawa Timur dan Bali.
“Dua desa tersebut sudah melakukan dan menggunakan media elektronik,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, ada semacam bimbingan untuk seluruh perangkat desa dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan e-Goverment.
Untuk dana desa itu sendiri sekarang sudah mengalami peningkatan dari Rp 300 juta naik menjadi Rp 500 juta dari menggunakan sistem e-Goverment.
“Bisa jadi tahun depan akan naik menjadi Rp 700 juta rupiah,” katanya. (Budi)