– Surat Tersebut Telah Berada di Meja Sekda dan Tinggal Menunggu Ditandatangan
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang menyebut dan membenarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang inisial A telah dikeluarkan.
Baca: Oknum Disduk Diduga Palsukan Ribuan KK
Saat ini surat tersebut telah berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono. Surat Keputusan itu tinggal menunggu ditandatangan oleh Sekda.
“SK pemberhentian masih di meja Sekda. Beliau hari ini dinas luar,” kata Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Raja Khairani ketika di hubungi LintasKepri.com, Rabu (21/9).
Khairani memberitahu bahwasanya A berstatus honorer. “Honor,” katanya melalui pesan singkat.
Oknum A diketahui telah memalsukan blanko Kartu Keluarga (KK) hingga tandatangan Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kota Tanjungpinang, dr. Eka Hanasarianto. Dalam pengakuannya kepada Sekda Tanjungpinang, Riono, kejadian itu sudah lama.
”Dalam keterangannya ada 500 KK yang hilang bukan dipalsukan. Oknum tersebut mengaku hanya menemukan dokumen (Blanko) di lantai ruang kerjanya,” ujar Sekda pada pemberitaan sebelumnya yang di unggah LintasKepri.com pada Jumat (15/7) lalu.
Kemudian Riono menanyakan kepada oknum A perihal mengapa dokumen tidak dipulangkan, dan si A beralasan ada orang meminta bantuan.
“Ada orang minta bantu, terus kamu terima imbalan, dia (Oknum A,red) bersumpah tidak ada katanya,” jelas Sekda ketika memanggil Oknum A.
Namun sayangnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kota justru terbukti sehingga keluarlah SK tersebut.
Proses dikeluarkannya SK pemberhentian ini tergolong cukup lama. Memakan waktu hingga dua bulan lebih. Padahal pelaku hanya berstatus honorer. Dimana sebelumnya Sekda Kota Tanjungpinang, Riono telah menginstruksikan Inspektorat Kota guna dilakukan pemeriksaan hingga tuntas terhadap A pada Jumat (15/7) yang lalu. (Iskandar)
Baca juga : Sekda Perintahkan Inspektorat Selidiki Pemalsuan KK di Disdukcapil