Tanjungpinang, LintasKepri.com – Calon Wakil Walikota Tanjungpinang nomor urut 1 Rahma, menyerahkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Tanjungpinang ke Kantor KPU setempat, Jumat (25/5).
Rahma datang ke KPU didampingi calon Walikota Tanjungpinang Syahrul, Ketua Tim Pemenangan Syahrul-Rahma (SABAR) Ade Angga dan beberapa relawan.
SK itu sebagai syarat maju di Pilkada Tanjungpinang. SK ini adalah jawaban dari SABAR ke masyarakat yang selama ini bertanya tanya tentang SK Rahma dan juga bertanya-tanya apakah Pilkada Tanjungpinang melawan kotak kosong.
“Nyatanya tidak. Alhamdulillah lebih kurang pukul 11.00 WIB hari ini kami menerima surat pemberhentian bu Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari pemerintah setempat. Karena didalam peraturan PKPU satu bulan sebelum pemilihan harus mencantumkan SK ini,” tegas Ketua Pemenangan SABAR, Ade Angga saat konferensi pers di Kantor KPU.
SK pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 ditandatangani oleh Gubernur Kepri dengan nomor surat 768 Tahun 2018.
Ade Angga juga mengucapkan terimakasih kepada Pj Walikota beserta pimpinan DPRD, dan gubernur karena telah merespon cepat.
“Jadi, alhamdulillah kita akan melaksanakan pesta demokrasi. Tidak ada kata-kata melawan kotak kosong lagi,” tegasnya.
(Iskandar)