Lintaskepri.com, Singapura – Pemerintah Singapura menyoroti tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebakaran tersebut menjadi perhatian karena asapnya terindikasi menyebar hingga ke wilayah Singapura dan memicu persoalan kabut asap lintas negara.
Melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA), pemerintah setempat mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan (Preventive Measure Notices) kepada tujuh perusahaan yang lahan konsesinya diduga berkaitan dengan kebakaran tersebut.
Pemberitahuan itu diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya Singapura menangani pencemaran kabut asap lintas batas.
Langkah tersebut bukan sekadar peringatan. Perusahaan yang menerima pemberitahuan diminta mengambil langkah nyata untuk mengendalikan kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ini 7 Nama Perusahaan yang Disorot
Berdasarkan informasi yang disampaikan NEA dan dilaporkan sejumlah media, berikut tujuh perusahaan yang mendapat pemberitahuan terkait karhutla:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Ketujuh perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengelolaan hutan atau hutan tanaman industri, terutama di wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
NEA menyatakan pemantauan dan penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah sumber informasi, termasuk data titik panas (hotspot), kondisi meteorologi, dan citra satelit untuk menelusuri indikasi kebakaran serta pergerakan asap.
Perusahaan Diminta Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran
Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran di area tersebut.
Selain itu, masing-masing perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah penanganan kebakaran serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah Singapura menegaskan akan terus memantau respons perusahaan dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan dasar untuk melakukan penegakan hukum.
Tiga Perusahaan Disebut Pemasok Kayu APP
Dari tujuh perusahaan tersebut, tiga nama yang turut menjadi perhatian adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries.
Ketiganya disebut dalam pemberitaan sebagai pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), perusahaan yang merupakan bagian dari Grup Sinar Mas.
Sementara itu, perusahaan lainnya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan hutan tanaman industri di sejumlah wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dugaan Keterkaitan Bukan Berarti Telah Terbukti Bersalah
Pemberian pemberitahuan tindakan pencegahan tersebut perlu dibedakan dari putusan hukum yang menyatakan suatu perusahaan bersalah.
Adanya indikasi kebakaran di wilayah konsesi dan dugaan kaitannya dengan penyebaran asap menjadi dasar perhatian serta penyelidikan otoritas. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar lahan atau menjadi satu-satunya penyebab kebakaran.
Penentuan tanggung jawab masing-masing perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan kawasan hutan dan perkebunan, kesiapsiagaan pemadaman, serta penegakan hukum untuk mencegah karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan hubungan antarnegara akibat kabut asap lintas batas.




