Sindikat Curanmor Asal Dabo Singkep Diciduk Polisi

Avatar
Para Tersangka ketika dihadapkan saat Press Release di Polres Tanjungpinang, Sabtu (30/7)
Para Tersangka ketika dihadapkan saat Press Release di Polres Tanjungpinang, Sabtu (30/7)
Para Tersangka ketika dihadapkan saat Press Release di Polres Tanjungpinang, Sabtu (30/7)
Para Tersangka ketika dihadapkan saat Press Release di Polres Tanjungpinang, Sabtu (30/7)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menciduk sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berasal dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

“Sebanyak 8 orang para pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) serta penadahnya juga berasal dari daerah Dabo Singkep,” kata Kabag Ops Kompol Sujoko saat Press Release tersangka curanmor di Kantor Polresta Tanjungpinang, Sabtu (30/7).

Terungkapnya sindikat tersebut, sambung Sujoko, pada Jumat 15 Juli 2016 lalu sekira pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Aksan Syahputra yang telah melakukan pencurian di rumah kosong. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan tim gabungan Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tersangka Cino.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor yang digunakan oleh tersangka Aksan untuk melakukan pencurian rumah kosong tersebut adalah hasil pencurian. Sehingga terungkaplah komplotan pencurian sepeda motor beserta penadahnya,” paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya Aksan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan mengakui melakukan bersama dengan tersangka Rizki Maulana (16) yang ditangkap di Kota Batam bersama tersangka Febrian (23), akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka Ramadhan (19) yang ditangkap di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

“Mereka mengaku mengambil sepeda motor dengan cara pada saat diparkiran di teras rumah, tersangka mendorong sepeda motor tersebut. Setelah jauh, tersangka memotong kabel kontak dan menghidupkan sepeda motor yang kemudian membawa ke kos-kosan salah satu tersangka di Jalan Anggrek Merah. Setelah itu sepeda motor dijual oleh tersangka Riko (30) seharga Rp1000.000 selanjutnya di bawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Effendi menjelaskan, terhadap tersangka Hajiri dan Fitrah ditangkap di Dabo Singkep berkat kerjasama anggota Polsek Dabo, Kabupaten Lingga.

“Satu orang tersangka lagi yang saat ini masih tahap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Feri,” jelasnya.

Kemudian, Lanjut Effendi, mereka melakukan pencurian berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya Jalan Sidomakmur, Gang Nira, Jalan Batu Kucing, Perumahan Melayu Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV, Showroom Second Jaya Kilometer 8, Parkiran Swalayan Pinang Lestari Kilometer 9, Parkiran Kedai Kopi Bacan Kilometer 7, Jalan Radar Perum Lembah Hijau Blok H No.13 dan Perumahan Bukit Indah Lestari Kilometer 8.

“Barang Bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Xeon warna hitam Nopol BP 5818 WO, 1 unit sepeda motor Kharisma warna hitam BP 2793 RT, kerangka dan mesin beserta Onderdil sepeda motor, 2 unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 unit motor merk Yamaha Scorpio, 1 unit Yamaha Mio J warna putih,” ujarnya.

Untuk tersangka yang mengambil sepeda motor sesuai dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk yang membeli sepeda motor tersebut dalam perkara penadahan sesuai dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Afriadi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *