Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap sindikat pencurian kendaran bermotor (Curanmor) beserta barang bukti yang diduga jaringan antar pulau, Sabtu (23/7) kemarin.
Menurut keterangan sumber, jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menangkap 2 (Dua) pelaku dan 1 (Satu) penadah Curanmor di Tanjungpinang. Kemudian dilakukan pengembangan kembali hingga berhasil menangkap 5 (lima) tersangka lainnya yang termasuk kedalam jaringan itu.
Kelima tersangka curanmor itu berinisial, YY, BA, RI, CI dan RA beserta barang bukti dua unit sepeda motor beserta alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan kelima tersangka curanmor tersebut mengacu berdasarkan laporan kehilangan kendaraan masyarakat kepada Polisi. Saat ini Satreskrim Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. (Aji Anugraha)