Batam, LintasKepri.com – Diduga terditeksi membawa Narkoba, aparat Bea Cukai Batam menangkap Akbar (36), penumpang kapal ferry MV Batam Line, kedatangan dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (5/6) sekira pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Akbar yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Paspor B.241379, terditeksi membawa Narkoba setelah melewati mesin X-Ray.
“Diduga terdapat benda mencurigakan dalam tubuh yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai dan di duga yang bersangkutan membawa sabu di dalam tubuh,” ungkap sumber terpercaya.
Selanjutnya, guna memastikan keberadaan Narkoba tersebut, BC Batam membawa Akbar ke Rumah Sakit Awal Bros, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. (Aji Anugraha)