Tanjungpinang, LintasKepri.com – LSM Lidik Kepri menyikapi permasalahan kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) hingga tandatangan Plt Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto beberapa waktu lalu diduga dilakukan oleh oknum “A”.
Oleh karena itu, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah diminta tegas terhadap sanksi yang diberikan jika terbukti.
“Kasus ini harus jelas, dan kami (LSM Lidik) mendesak Walikota Tanjungpinang dalam hal ini tegas mengambil tindakan. Hasil pemeriksaan itu adalah informasi publik dan jangan terkesan ditutup-tutupi,” kata Sekjen LSM Lidik Kepri, Indra Jaya saat dikonfirmasi LintasKepri.com, Kamis (8/9).
Pasalnya permasalahan ini telah memasuki tahap akhir. Karena hasil pemeriksaan terhadap “A”, menurut Kepala Inspektorat Kota, Rosita, sudah disampaikan ke Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah pada akhir bulan lalu selaku atasannya.
Baca: Inspektorat Akui Telah Serahkan Laporan Pemeriksaan Oknum Disdukcapil Ke Walikota
Indra menilai, kasus ini masuk ranah pidana. Tak tanggung-tanggung dirinya meminta kepada walikota menyerahkan kasus ini ke Polres Tanjungpinang.
“Masyarakat saat ini sudah pandai menilai jadi kalau tidak ada tindakan maka image nya tidak baik,” tegasnya.
Ditambah lagi, sambung Indra, pernyataan Kepala Inspektorat Kota mengatakan sudah disampaikan ke walikota terkait hasil pemeriksaan terhadap “A”. Uniknya lagi, Walikota Tanjungpinang mengatakan belum sampai ke tangannya beberapa waktu lalu.
“Kami menuding Kepala Inspektorat “berbohong” dalam masalah ini. Untuk itu LSM Lidik Kepri tidak akan tinggal diam dan akan terus pantau kasus ini,” tegas Indra.
Sementara, menurut Pengamat Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang, Oksep Adhayanto saat dikonfirmasi 25 Juli 2016 menjelaskan, terkait dugaan pemalsuan tandatangan pejabat berwenang, seperti akta otentik adalah berkas atau akta yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan sah dihadapan hukum.
“Jika Inspektorat mendapatkan bukti adanya pemalsuan tanda tangan, sudah tentu itu masuk kedalam Hukum Pidana,” ujarnya.
Namun, kata Oksep, kalau yang bersangkutan tidak terbukti memalsukan, dan hanya dianggap kelalaian administrasi dari penyelidikan Inspektorat, sepanjang tidak terbukti adanya pemalsuan, berarti itu kesalahan administrasi, dan dapat diselesaikan secara internal.
Dugaan kemungkinan terjadinya pemalsuan tandatangan itu masih menunggu hasil penyelidikan Inspektorat Kota Tanjungpinang. Jika pelimpahan masalah tersebut masuk kedalam hukum pidana, maka akan dilimpahkan kepada aparat kepolisian.
“Semua tergantung Inspektorat,” kata Oksep bulan Juli lalu.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan ratusan blanko KK di Disdukcapil Kota Tanjungpinang, sebelumnya Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto membenarkan tandatangannya dipalsukan.
“Iya benar, hanya beberapa lembar saja,” kata Eka saat dikonfirmasi LintasKepri.com, Rabu (13/7) kemarin.(Iskandar)