Rapat Paripurna Jawaban Pemprov Kepri Atas Pandum Fraksi-fraksi DPRD Kepri Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri 2023

Avatar
Gubkepri Ansar Ahmad membacakan nota jawaban Pemprov Kepri atas Pandum Fraksi-fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri TA 2023.
Gubkepri Ansar Ahmad membacakan nota jawaban Pemprov Kepri atas Pandum Fraksi-fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri TA 2023.

LINTASKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tanjungpinang, Jumat, 11 November 2022. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun 2022 ini sendiri di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono. Dan di hadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM beserta jajaran tim TAPD.

Sebagaimana sehari sebelumnya, 10 November 2022, telah disampaikannya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, maka pada Paripurna hari ini diisi dengan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pandum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,H.Ansar Ahmad, SE., MM.

Selanjutnya, Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan rapat Paripurna mengungkapkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Sebelumnya, dari hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Riau, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp3,995 triliun.

Adapun di tahun 2022 ini, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,48 triliun, sehingga pada tahun anggaran 2023 pendapatan daerah naik sebesar Rp515,171 miliar.

Selanjutnya untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp4,111 triliun. Naik sebesar Rp240.83 miliar, bila dibandingkan dengan belanja daerah pada tahun 2022 yang berjumlah Rp3,87 triliun.

Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp 115,661 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (Silpa) sebesar Rp200 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan yakni pembayaran ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman daerah sebesar Rp84,338 miliar.

Dengan demikian total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp4,111 triliun.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak berharap dengan potensi yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau, pendapatan daerah  diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi.

Dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan kewenangan yang dimiliki, diharapkan mampu berkerja keras, berupaya secara bersama-sama, menggali dan mengembangkan potensi dan peluang dalam rangka meningkatkan pendapatan
daerah.

“Sehingga diharapkan kedepannya kemampuan keuangan daerah Provinsi Kepulauan Riau, akan beranjak dari kategori sedang, menjadi tinggi,” ujar Jumaga Nadeak.

Laporan: Redaksi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *