Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sidang perkara dugaan politik uang dengan terdakwa caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur M. Apriyandy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/6).
Dihadapan majelis hakim, saksi Dewi tidak mengetahui bahwa dirinya dibawa oleh pihak kepolisian pada malam 16 April 2019.
Hal ini diketahui pada saat penasehat hukum terdakwa, Hendie Devitra, menanyakan bagaimana cerita saksi bisa dibawa dan diperiksa oleh kepolisian setempat pada tanggal tersebut.
Dewi menceritakan, pada malam 16 April 2019, dirinya didatangi orang di rumahnya lalu di bawa ke kantor polisi.
Menurut Dewi, dia tidak mengetahui yang membawanya itu adalah polisi.
“Saya tidak tahu yang bawa saya adalah polisi. Karena pada malam itu mereka (polisi,-red) tidak menyebutkan atau memperkenalkan diri sebagai polisi,” ucapnya saat memberikan kesaksian di persidangan.
“Apakah mereka memakai seragam polisi, memperkenalkan diri, memperlihatkan surat sebagai polisi pada saat itu?,” tanya Penasehat Hukum Hendie Devitra.
Dewi menjawab, tidak memakai seragam dan tidak memperkenalkan diri serta tidak menunjukan surat bahwasanya mereka adalah dari pihak kepolisian.
“Mengetahui mereka adalah polisi pada saat saya dibawa dan sampai di kantor polisi, barulah saya tahu bahwa mereka polisi,” ungkap Dewi.
“Apa maksud dan tujuannya saudara dibawa ke kantor polisi?,” tanya Hendie Devitra lagi.
Dewi menjawab dibawa ke kantor polisi karena ada laporan ia mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) warga.
(cho)