Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ahli hukum yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Apriyandy, menjelaskan perbedaan antara temuan dengan laporan di persidangan lanjutan dugaan money politic (politik uang) yang menjerat caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur ini.
Ahli hukum Suharizal menegaskan, temuan money politic hanya bisa di registrasi jika itu berasal dari Bawaslu atau pegawai sekretariat.
“Temuan hanya bisa di registrasi jika itu berasal dari Bawaslu atau pegawai sekretariat,” ucapnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (20/6).
Namun, sambung Suharizal, bila money politic yang menemukan oleh orang di luar Bawaslu atau pemilih yang menemukan, bukan temuan tapi laporan.
Dia mencontohkan, bila ada pemilih melihat suatu kecurangan, kemudian disampaikan kepada Bawaslu, ini namanya laporan bukan temuan.
“Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengatur persoalan tentang hal ini,” tegasnya.
(cho)