Lingga, LintasKepri.com – Menjelang dibukanya blocking area, Pemerintah Kabupaten Lingga membuat persyaratan khusus untuk warga yang ingin keluar masuk Lingga.
Persyaratan tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sekda Lingga Juramadi Esram, kepada LintasKepri membenarkan hal itu.
“Ada syaratnya untuk keluar masuk Lingga. Syaratnya sesuai edaran Gugus Tugas,” ujarnya, Rabu (3/6).
Pada surat Gugus Tugas Kabupaten Lingga bernomor 5 tahun 2020 serta dikuatkan juga dengan surat edaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk-KB) Kabupaten Lingga nomor 440/Dinkes PPKB-Yankes760, dijelaskan bahwa untuk orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Lingga diperlukan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
“Seluruh dokter rumah sakit dan puskesmas yang ada di Lingga diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas gejala influenza sesuai dengan sumpah dokter dan tangggung jawab,” papar Esram yang pernah beberapa kali menjabat Kepala Dinas di Pemko Tanjungpinang.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan bebas gejala influenza, yaitu menunjukkan identitas diri. Kemudian sehat jasmani dan rohani serta tidak ada tanda-tanda flu.
“Tanda tanda flu seperti demam, pilek, hidung tersumbat, bersin-bersin, batuk, sakit tenggorokan dan lainnya,” kata dia.
Pengurusan surat keterangan tersebut bebas biaya.
“Gratis, tidak dipungut biaya,” kata Esram.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Selamat, menegaskan, calon penumpang tidak dibenarkan berangkat jika syarat tidak terpenuhi.
“Yang tidak memenuhi syarat, tidak diizinkan berangkat. Nanti petugas yang mengarahkan penumpang ke operator kapal untuk dilakukan refund (pengembalian tiket),” tegasnya.
Selamat mengimbau agar penumpang mematuhi aturan yang ada. Agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
“Begitu juga di kapal. Kapal tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang full kapasitas. Melainkan 60 persen dari kapasitas yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, pada 28 Maret 2020 lalu, Pemkab Lingga resmi menutup pelayaran kapal penumpang. Penutupan arus pelayaran sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di Lingga.
(san)