– Terkait Permasalahan Upah Pekerja dan BPJS
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Tanjungpinang memastikan esok Kamis (11/8), memanggil pimpinan pasar swalayan Pinang Sentosa terkait permasalahan upah pekerja yang rata-rata dibawah UMK Tanjungpinang hingga belum seluruhnya karyawan terdaftar sebagai peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Pihak kita (Dinsosnaker) sudah mendatangi swalayan tersebut. Besok kita panggil pihak perusahaan yakni Direktur dan Manajernya. Mereka (Pihak Perusahaan) wajib datang memenuhi panggilan,” tegas Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Surjadi saat dihubungi LintasKepri.com, Rabu (10/8).
Baca: Swalayan Pinang Sentosa Punya Puluhan Karyawan, Dua Terdaftar BPJS
Sebelumnya juga, kepala dinas ini berkomentar melalui akun media sosial tentang pemberitaan yang dimuat menuliskan Terimakasih informasinya.
“Kami akan menugaskan pengawas untuk check perusahaan,” katanya melalui akun miliknya di media sosial.
Surjadi juga menjelaskan, terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk membentuk unit pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) yang mengawasi perusahaan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan atau pemberi kerja dinilai melanggar jika belum mendaftar sebagai peserta, menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan tidak melaporkan upah sebenarnya. Sedangkan perusahaan berkategori menengah dan besar diwajibkan mengikuti program Jaminan Pensiun.
Dalam pemberian sanksi, pihak BPJS bekerjasama dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, Disnaker melalui Pengawas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), PUPN/KPKNL, dan institusi lainnya.
Selama ini Pemerintah Kota (Pemko) semaksimal mungkin membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong dipatuhinya kepesertaan baik melalui pengawas ketenagakerjaan maupun regulasi perizinan, dimana perusahaan yang akan membuat izin usaha maupun perpanjangan diminta melampirkan bukti kepesertaan.
“Itu sifatnya membantu, karena kewenangan utama wasrik kepesertaan ada di lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Demikian untuk diketahui semua,” tegasnya. (Iskandar Syah)