Tanjungpinang, LintasKepri.con – Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang Darmanto siang ini dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait dugaan kasus penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan oleh oknum ASN inisial Y senilai Rp1,2 miliar.
“Siang ini sekitar pukul 14.00 WIB kita akan panggil Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Rabu (30/10).
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Darmanto karena dulu pengelolaan pajak dan distribusi daerah ini dibawah naungan DPPKAD, dan pisah tahun 2017.
Selain itu, lanjut Rizky, pelaku yang diduga melakukan penggelapan pajak ini ternyata menjabat di salah satu jabatan di BPPRD pada saat itu.
“Seluruh pihak-pihak yang kita anggap ada kaitannya dengan kasus ini, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
(cho)