Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany, dijadwalkan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat esok Rabu (30/10).
“Beliau kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum pegawai BP2RD Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Selasa (29/10).
Selain Kepala BP2RD, Kejaksaan juga akan memanggil beberapa orang lain lainnya, termasuk Y pelaku yang diduga melakukan penggelapan pajak tersebut senilai Rp1,2 miliar.
“Beberapa orang dan termasuk pelaku yang kita duga melakukan penggelapan pajak juga kita panggil minggu ini,” tegas Rizky.
Sebelumnya Kejari Tanjungpinang telah memanggil dan meminta keterangan terhadap Kepala Inspektorat yang juga Penjabat Sekda Tanjungpinang Tengku Dahlan pada hari ini.
“Pada hari ini baru Tengku Dahlan yang kita panggil untuk dimintai keterangan atas tupoksinya sebagai Kepala Inspektorat,” tutupnya.
(cho)