Setelah Organda, Pemkot Tanjungpinang Juga Tak Libatkan DPRD Soal Kartu BBM

Avatar
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, menuturkan belum ada pembahasan bersama antara dewan dengan Pemkot Tanjungpinang terkait keluarnya kebijakan kartu kendali BBM solar subsidi untuk bus pariwisata.

“Belum, hingga saat ini wali kota belum ada menemui kita untuk membahas dan menjelaskan kenapa dikeluarkannya kebijakan kartu kendali BBM jenis solar subsidi tersebut,” tegasnya, Sabtu (12/10).

Dewan, kata Weni, menunggu jawaban dari Wali Kota Tanjungpinang Syahrul soal kartu kendali BBM yang telah diterbitkan.

“Berbicara tentang kartu yang berpolemik sekarang ini, kita ikuti saja dan tunggu jawaban dari wali kota seperti apa,” ungkapnya.

Ketua DPC PDIP Kota Tanjungpinang ini belum dapat menanggapi lebih lanjut soal kartu kendali BBM yang berujung ditentang oleh PMII Tanjungpinang-Bintan dalam unjuk rasa di Disperdagin beberapa waktu lalu.

“Kita tidak bisa menanggapi lebih lanjut mengapa muncul kartu itu. Karena, hingga saat ini wali kota belum ada menemui kita selaku wakil rakyat,” ungkap Weni yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Kepri.

Weni mengetahui adanya kartu kendali BBM jenis solar subsidi untuk bus pariwisata dari pemberitaan media.

“Informasi terkait kartu kendali BBM ini pun saya peroleh dari berita,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini kembali menegaskan bahwa bus pariwisata dengan kepemilikan pengusaha, selayaknya tidak boleh mendapatkan kartu kendali BBM.

“Tidak boleh bus pariwisata milik pengusaha dapat kartu itu. Kecuali bus sekolah barulah bisa kita berikan dengan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Weni, dewan tetap menunggu penjelasan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul perihal kartu kendali BBM ini.

“Tunggu wali kota menemui kita. Barulah nanti kita ambil langkah dan tindak lanjut seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tanjungpinang Adamir, kesal terhadap Pemko Tanjungpinang yang tidak melibatkan Organda setempat dalam pembahasan kartu kendali BBM jenis solar subsidi yang diperuntukan untuk bus pariwisata.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tanjungpinang Adamir.
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tanjungpinang Adamir.

“Kita tidak dilibatkan dalam pembahasan cara mengalokasikan minyak dengan kartu kendali tersebut,” tegas Adamir, Rabu (9/10) malam lalu.

Adamir kecewa Organda Tanjungpinang juga tidak diundang saat peluncuran (launching) kartu kendali BBM jenis solar subsidi di SPBU Batu 10 beberapa waktu lalu.

Ia juga tak mau masyarakat berpikir buruk tentang Organda yang bisa saja dinilai ikut ambil kesempatan soal kartu kendali BBM jenis solar subsidi untuk bus pariwisata ini.

Sementara, kata Adamir, perusahaan bus pariwisata dibawah naungan Organda.

“Tapi Organda tidak dilibatkan. Ada apa ini,” heran Adamir.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul membenarkan tidak melibatkan Organda setempat pada saat pembahasan kartu kendali BBM jenis solar subsidi yang diperuntukan untuk bus pariwisata.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.

“Kita kemarin memang tidak melibatkan Organda karena hanya baru rapat dengan Pertamina,” ucapnya, Sabtu (12/10).

Syahrul juga mengaku bahwa dirinya tidak ikut dalam pembahasan kartu kendali BBM tersebut.

“Yang melaksanakan pembahasan itu kemarin adalah pihak Pertamina dengan Disperdagin. Bukan ayah langsung,” ungkapnya.

Syahrul menjelaskan, saat rapat pembahasan kartu kendali BBM, Pemkot hanya membuka undang-undang, Perpres.

“Bila kedepannya perlu mengundang Organda akan kita lakukan,” tegasnya.

Syahrul juga menyatakan penggunaan kartu kendali BBM jenis solar subsidi yang diperuntukan untuk bus pariwisata ini masih ditinjau.

“Mau ditinjau kembali,” tutupnya.

(cho/dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *