Setelah Disperdagin, Inspektorat Diminta Audit Dinsos Tanjungpinang Soal Pengadaan Sembako

Avatar
Anggota DPRD Tanjungpinang Surya Admaja.
Anggota DPRD Tanjungpinang Surya Admaja.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota Fraksi Gerindra di DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja, meminta Tim Inspektorat mengaudit Dinas Sosial (Dinsos) kota setempat soal pengadaan bantuan sembako gratis untuk masyarakat ditengah pandemi COVID-19.

Ia meminta hal itu setelah tim yang dibentuk Inspektorat Kota Tanjungpinang menemukan kontrak pengadaan sembako murah jelang Idul Fitri di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Temuan itu ditemukan setelah tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dan audit terkait dugaan mark up pada harga sembako murah yang dijual Disperdagin setempat ke masyarakat.

“Terkait pemeriksaan dan audit yang dilakukan Inspektorat terhadap pengadaan sembako, sebaiknya tidak hanya di Disperdagin saja. Tetapi juga di Dinsos karena disana jauh lebih besar menggunakan anggaran negara tanpa proses lelang,” kata Surya Admaja yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/5) malam.

Selain itu, Inspektorat juga diminta mengawal pelaksanaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 yang dikelola oleh Pemkot Tanjungpinang dengan melakukan pemeriksaan dan mengaudit semua kegiatan berhubungan dengan dampak pandemi di kota itu.

“Agar semua proses pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Surya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.

Ia tak ingin ada masalah dikemudian hari sebelum pembayaran 100 persen.

Sebelumnya diberitakan, sudah 10 hari tim yang dibentuk Inspektorat Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan dan audit terkait dugaan mark up sembako murah jelang Idul Fitri yang dijual Disperdagin ke masyarakat setempat. Hasilnya tim menemukan kontrak pengadaan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan.

“Sudah selesai tim melakukan pemeriksaan dan melakukan audit. Tim menemukan ketidaksesuaian antara kontrak pengadaan sembako dengan mata anggaran APBD,” kata Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, Sabtu (30/5), dikonfirmasi LintasKepri.com.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan tim selama 10 hari kerja dimulai 13-29 Mei 2020. Dari hasil audit yang dilakukan, terdapat beberapa hal yang tidak cocok dengan kontrak.

“Beberapa hal yang tidak cocok dengan kontrak tersebut kita merekomendasikan kepada Plt wali kota agar tidak dibayarkan. Bila dibayarkan akan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Dahlan, tim juga menemukan mekanisme yang tidak sesuai seusai barang diserahkan dari pihak ketiga menggunakan APBD.

Kata dia, hasil audit ini sifatnya rekomendasi, kemudian disampaikan kepada Plt wali kota tanpa harus ikut campur mekanisme teknisnya. Karena, dari awal yang melaksanakan adalah Disperdagin Tanjungpinang.

Dahlan kembali menegaskan hasil dari temuan tim diserahkan semuanya kepada pimpinan.

“Hasil audit dan rekomendasinya kita serahkan hari Selasa (2/6) kepada Plt Wali Kota Tanjungpinang selaku pimpinan,” tutupnya.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *