Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang pada Rabu (13/1) lalu, akhirnya hotel Holiday di Jalan Pelantar 2 berhenti beroperasi.
“Karena tidak memiliki izin, akhirnya hotel tersebut tidak beroperasi lagi sebelum mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU),” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD), Nanang kepada LintasKepri.com di ruang kerjanya, Rabu (20/1).
Nanang menjelaskan, setelah dilakukan penyegelan dilakukan perundingan antara pemilik Hotel Holiday dengan dinas terkait. Hasil perundingan, pemilik Hotel Holiday dapat menjalankan usahanya tersebut apabila telah mengurus SITU, dan setelah selesai mengurus SITU wajib membayar pajak perhotelan yang belum di bayarkan.
Berapa besar kisaran pajak hotel yang belum dibayarkan, Nanang menyarankan media ini menanyakan ke kantor pajak.
“Beberapa hari yang lalu pemilik hotel tersebut telah mengeluarkan semua fasilitas hotel, dan pihak Satpol PP sudah mengembalikan semua kunci kamar hotel yang disita,” katanya.
Nanang juga menceritakan kronologis terungkapnya Hotel Holiday disegel. Ia menjelaskan, sebelumnya Hotel Holiday diberi penangguhan perizinan oleh petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang untuk mengurus kelengkapan izin.
Setelah dilakukan pengecekan di dinas pendapatan, status hotel tersebut dalam tahap renovasi. Tapi fakta di lapangan hotel tersebut masih beroperasi.
“Karena itulah disegel,” tutup Nanang.
Pada pemberitaan sebelumnya yang diangkat media ini, Hotel Holiday disegel dikarenakan tidak memiliki izin usaha operasional perhotelan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan. Penyegelan hotel diberi garis Satpol PP Line.
Selain itu juga, petugas menyita sekitar 40 buah kunci kamar hotel dikarenakan selang dua hari penyegelan, pemilik hotel yang belum diketahui namanya itu tetap menerima tamu secara “diam-diam” yang mayoritas menginap di hotel tersebut wisatawan dari Singapura.
“Pemiliknya anak dari seorang pria bernama Aba. Nama anaknya saya kurang pasti. Masyarakat memberi informasi bahwa setelah dua hari diberi Satpol PP Line, hotel tersebut masih menerima tamu. Sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menyita sekitar 40 buah kunci utama dan kunci duplikat,” kata Kabid PPUD, Nanang Hery Kuswanto melalui ponselnya, Kamis (14/1) lalu.
Nanang menjelaskan, saat pembangunan Hotel Holiday ini, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ada, dan pernah dilakukan peneguran oleh pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini diunggah, media ini lagi-lagi belum berhasil menjumpai pemilik Hotel Holiday guna konfirmasi terkait hal diatas. (Afriadi)