Setelah Air Kaleng dan Parsel, Panwaslu Larang Peserta Pilkada Bagikan Sembako

Avatar
Muhammad Zaini.
Muhammad Zaini.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Tanjungpinang untuk tidak membagikan air kaleng maupun parsel ke masyarakat jelang Idul Fitri 1439 H, membagikan sembako juga dilarang.

Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini menuturkan, imbauan tersebut dikeluarkan pihaknya atas dasar acuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2017.

“Didalam PKPU nomor 5 tahun 2017 itu jelas tertuang bahwa pasangan calon dilarang memberikan barang yang jumlahnya melebihi nominal Rp25.000,” tuturnya, Kamis (31/5).

Apabila Panwaslu mengetahui adanya pembagian sembako melebihi dari jumlah tersebut yang dilakukan oleh pasangan calon, Panwaslu akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Zaini menegaskan, Panwaslu tidak membatas-batasi seseorang berbuat baik namun dikarenakan aturan yang mengikat, peserta Pilkada harus mentaati aturan.

Panwaslu memberikan usulan kepada para pasangan calon yang ingin bersedekah dengan membagikan sembako gratis dapat menyalurkan langsung ke badan amal yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Kalau mau memberi, kami tidak larang. Namun tentunya harus diserahkan sesuai jalur aturan yang ada yakni menyerahkan kepada pihak badan amal agar nantinya badan amal yang menyalurkan langsung kepada masyarakat,” paparnya.

(M. Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *