Sertifikat Vaksin Belum Bisa Digunakan untuk Bepergian Keluar Daerah

Mar 3, 2021
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Nugraheni Purwaningsih, menuturkan, persentase jumlah tenaga kesehatan (nakes) di kota itu yang sudah divaksin menempati posisi kedua setelah Kabupaten Bintan di Provinsi Kepualauan Riau (Kepri).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Nugraheni Purwaningsih. Foto: LintasKepri.com.

 

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Nugraheni, menuturkan, masyarakat setempat yang sudah disuntik vaksin Sinovac mendapatkan sertifikat tanda sudah divaksin.

“Pasti dapat sertifikat vaksin. Jadi, begitu sudah divaksin langsung dapat sertifikat tanda sudah divaksin,” katanya, Rabu (3/3).

Nugraheni menambahkan, sertifikat itu berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sudah divaksin. Setiap sertifikat memiliki barcode yang terhubung langsung ke Kementerian Kesehatan sehingga tidak bisa dipalsukan.

Saat disinggung apakah jika bepergian keluar daerah hanya cukup membawa sertifikat tersebut sehingga tidak perlu lagi rapid test baik antibody maupun antigen, ia menuturkan hanya baru sebatas wacana.

“Rencananya begitu (keluar daerah cukup tunjukkan sertifikat). Sekarang belum ada regulasinya. Karena, populasi yang divaksin baru sedikit. Kita tunggu saja regulasinya ke depan,” tutur Nugraheni.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *