Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Dodi dan Dedi, serta dua penadah Fadli dan Andri.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X, di Jalan Kendal Sari, Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu (10/6).
Setelah mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan yang mengarah kepada kedua pelaku Dodi dan Dedi.
“Tidak sampai 24 jam setelah kita terima laporan, keempat pelaku ditangkap. Dua pelaku masih bersaudara. Pelaku dan korban tinggal satu kontrakan,” kata AKP Rio, Sabtu (13/6).
Awalnya, kata Rio, yang ditangkap adalah kedua penadah. Kemudian, dari hasil pengembangan dan penyelidikan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.
Sepeda motor dijual kedua pelaku ke penadah. Motor dijual seharga Rp700 ribu.
Kedua pelaku, tutur Rio, mencuri sepeda motor korban dengan cara menduplikat kunci.
“Korban habis pulang kerja, sorenya motor sudah hilang dicuri pelaku,” kata dia.
Dodi dan Dedi disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Fadli dan Andri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(san)