Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelayanan di Kantor Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, ditutup sementara dari 13-18 Agustus 2020.
Hal itu menyusul karena salah seorang pegawai di kantor kelurahan itu kontak langsung dengan salah satu pasien positif COVID-19 klaster PUPR Kota Tanjungpinang.
Lurah Kampung Baru, Sudardiansyah Eka Putra, mengatakan, penutupan pelayanan kantor dilakukan karena DS (pegawai Kelurahan Kampung Baru) merupakan istri dari salah satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19 klaster PUPR Tanjungpinang.
“Beliau (DS,-red) kontak langsung dengan suaminya yang terkonfirmasi positif COVID-19. Saat ini yang bersangkutan sudah melakukan swab tinggal menunggu hasil saja,” katanya, Kamis (13/8).
Sudardiansyah menutup kantor karena tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan. Jika hasil test swab salah seorang pegawainya itu keluar dinyatakan negatif, ia langsung membuka kembali pelayanan.
“Jika yang bersangkutan negatif, pelayanan kantor langsung kita buka kembali. Namun bila hasilnya positif, maka seluruh pegawai kantor dilakukan swab,” ungkapnya.
Sudardiansyah menuturkan, BPBD setempat telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh bagian kantor. Upaya itu dilakukan untuk mensterilkan kantor.
“Kepada masyarakat kita mohon maaf dan pengertiannya selama kantor tutup,” pintanya.
(cho)