Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pasca ditetapkannya jemaah Masjid Agung Al Hikmah berinisial Hu (38) sebagai pasien terkonfirmasi positif COVID-19, pengurus masjid setempat itu menutup aktivitas ibadah selama tiga hari.
Pengurus Masjid Agung Al Hikmah, Raja Hanafi, menuturkan, penutupan aktivitas ibadah selama 3 hari terhitung sejak Senin (13/7).
“Setelah tahu ada jemaah kita dinyatakan positif, kita langsung koordinasi dengan Lurah Tanjungpinang Kota dan langsung dilakukan penyemprotan disinfektan. Dan aktivitas masjid kita tutup sementara,” ujar Raja Hanafi.
Selain itu, sebanyak 19 orang jemaah, kata dia, telah dilakulan pemeriksaan rapid test dan swab. Untuk hasil rapid test, semua dinyatakan non reaktif.
“Sedangkan swab, kita sedang menunggu hasilnya. Dan memakan waktu 2 hari untuk mengetahui hasilnya. Karena swab kita dibawa ke Batam,” kata dia.
Seperti diketahui, Hu pada tanggal 10 Juli 2020 melakukan pemeriksaan rapid test antibodi di RSAL dr. Midiyato S untuk melakukan perjalanan ke Jakarta.
Pasien ke Jakarta dalam rangka mengontrol penyakit setelah dioperasi beberapa bulan lalu di salah satu rumah sakit di Jakarta.
“Hasil rapid test dinyatakan reaktif. Sesuai dengan SOP-nya, seluruh pasien reaktif langsung dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri dan dilakukan swab pagi hari tanggal 11 Juli 2020, hasil PCR keluar siang hari dan dinyatakan positif COVID-19,” papar Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Pasien tidak pernah melakukan perjalanan keluar negeri ataupun keluar kota dalam 4 bulan terakhir.
Rahma menyebut, kegiatan rutin pasien sehari-hari adalah jogging sendiri tiga kali seminggu. Kadang pasien bersepeda dan di toko pun hanya karyawan yang melayani pembeli.
“Rutin salat lima waktu ke Masjid AH Tanjungpinang,” katanya.
(san)