Seorang ASN Disdik Tanjungpinang Memiliki Lembaga Pendidikan Non Formal

Avatar

img_20190207_140158Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang Amiruddin, memiliki lembaga pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bernama Harapan Bangsa.

Hal itu terungkap dalam referensi.data.kemdikbud.go.id. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga selaku pemberi izin PKBM tahun 2010 tentang surat izin penyelenggaraan PKBM, memberikan izin kepada Amiruddin yang notabene adalah seorang ASN ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Ahadi.

Mirisnya lagi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga pada saat itu untuk Amiruddin dengan ketentuan berbunyi izin penyelenggaraan PKBM ini berlaku selama lembaga masih berdiri.

Hal ini berbanding terbalik dengan salah satu PKBM di Kabupaten Bintan yang memiliki masa berlaku. Izin PKBM sendiri diberikan selama 3 tahun.

PKBM Harapan Bangsa dengan Nama Pemilik/Penanggung Jawab Amiruddin, berlokasi di Jalan Gatot Subroto Gang Raudah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan referensi.data.kemdikbud.go.id ini pula dari 17 PKBM se-Tanjungpinang, sebagian besar PKBM sudah ‘Mati Suri’. Beberapa PKBM dalam referensi.data.kemdikbud.go.id di Tanjungpinang untuk dokumen dan perijinan di poin No. SK. Operasional tertulis Perlu Update, begitu pula dengan File SK Operasional.

Berdasarkan penelusuran LintasKepri dilapangan, salah satu PKBM yang ‘Mati Suri’ mengeluh untuk membuka kelas bagi siswa yang ingin mengambil ijazah paket A, B, dan C.

“Pak Amir itu orang dinas yang punya PKBM dan PKBM dia di batu 5. Kami belum dapat menyediakan lokal di PKBM ini sebab itulah tidak bisa melaksanakan paket. Sedangkan maunya pak Amir harus ada lokal. Sementara yang lain bilang boleh pakai sarana bangku dan meja didalam, tidak harus ada lokal yang permanen,” papar salah satu pemilik PKBM Tanjungpinang belum lama ini.

Dia menuturkan PKBM tidak bisa berjalan dan tertunda. “Kalau ada orang yang mencari paket ke saya bisa, tapi saya over ke SKB atau pak Amir,” katanya.

Pemilik PKBM ini juga membeberkan sulit berkomunikasi ke Disdik dikarenakan ada Amiruddin.

img_20190207_140250“Kami PKBM yang ada di Tanjungpinang sulit berkomunikasi ke Disdik karena pak Amir ada disitu,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, setiap PKBM yang ingin mengajukan paket, Amiruddin menanyakan perihal ruangan kelas.

“PKBM punya pak Amir itu juga kita lihat tidak ada lokal, hanya rumah lalu disusun meja dan kursi. Selama pak Amir masih disitu kami akan sulit mengajukan kelas untuk siswa yang ingin mengambil paket,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Sri Sumarlini, mengetahui bahwasanya Amiruddin memiliki PKBM. Hanya saja dirinya selama ini mengetahui izin PKBM atas nama istri Amiruddin.

“Kita tahu jika pak Amir itu memiliki PKBM Harapan Bangsa. Terkait apakah PKBM itu atas nama dia kita akan cek lagi. Karena yang kita ketahui PKBM itu atas nama istrinya bukan nama pak Amir,” ucapnya, Kamis.

Saat ditanya apakah seorang ASN dibenarkan memiliki PKBM atas nama pribadi, Sri tidak bisa menjawab dan hanya menuturkan akan mengecek kembali data dan memanggil yang bersangkutan.

“Kalau itu kita kurang tahu apakah dilarang atau tidak, namun kita akan memanggil yang bersangkutan untuk ditanyai perihal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Amiruddin yang merupakan staff biasa di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tidak berada ditempat.

“Pak Amir lagi diluar menghadiri acara,” kata salah satu ASN di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.

Informasi tambahan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada dibawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *