Sempat Ditunda, Akhirnya Polres Natuna Musnahkan Sabu-sabu Tak Bertuan

Avatar
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto (tengah), saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto (tengah), saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto (tengah), saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Natuna.

Natuna, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Natuna, melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu, seberat 6,05 gram. Bertempat di Mapolres Natuna, Senin (30/04/2018) petang.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, dengan didampingi oleh Kasatres Narkoba, AKP Ramlan Chalid dan Kasat Intelkam AKP Sudarto, serta disaksikan langsung oleh Kepala Bakesbangpolda Natuna Mukhtar Ahmad, perwakilan Pengadilan Negeri, Marselinus Ambarita, perwakilan Jaksa Penuntut Umum, Wildan Awaljone dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Natuna.

Sabu-sabu yang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya tersebut, dimusnahkan dengan cara diaduk didalam sebuah wadah yang telah berisi air panas.

Dikatakan Nugroho, bahwa sabu-sabu tersebut ditemukan oleh Satres Narkoba Polres Natuna, dibawah tangga KM. Bukit Raya, saat bersandar di Pelabuhan Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, pada 26 Maret bulan lalu. Hal ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak Kepolisian, mengenai adanya penyelundupan sabu-sabu yang masuk kewilayah Natuna.

“Sebelumnya telah dicurigai seseorang telah membawa dan menguasai sabu-sabu. Setelah dilakukan pengintaian di Selat Lampa, petugas mencurigai sebuah kardus yang ada dibawah tangga keluar KM. Bukit Raya. Sepertinya pelaku sudah mengetahui kehadiran anggota (polisi, red), makanya barangnya langsung ditinggalkan,” terang Nugroho kepada sejumlah awak media.

Kata Nugroho, pihak kepolisian telah lama menunggu sang pemilik untuk mengambil kardus yang tergeletak di bawah tangga kapal tersebut. Namun karena tidak ada yang mengambil, akhirnya barang tersebut dibawa ke Mapolres Natuna, untuk diamankan dan diproses lebih lanjut, dengan undang-undang narkotika, barang tersebut harus dimusnahkan.

Masih kata Nugroho, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut, yaitu dengan memasukkan 10 bungkus paket sabu-sabu kedalam amplop dan dikemas ke dalam kardus yang berisikan buah jeruk.

“Pelakunya hingga saat ini belum terindentifikasi. Namun Satres Narkoba Polres Natuna masih terus melakukan penyelidikan atas temuan ini,” ujar Nugroho.

Pemusnahan sabu-sabu tak bertuan tersebut, awalnya akan dilaksanakan pada Senin (30/04) pagi, sekitar pukul 10:00 Wib di Mapolres Natuna, yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Natuna, Kompol Renan. Namun berhubung Kapolres belum tiba di Natuna dari tugasnya diluar Kota, akhirnya rencana tersebut ditunda, dan dilanjutkan pada sore harinya.

Laporan : Erwin Prasetio

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *