Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 9 orang remaja yang masih pelajar, diamankan petugas Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polsek) Tanjungpinang Kota karena diduga telah menggangu ketertiban umum di jalan Pos, dengan cara melempar petasan kepada pengendara lainya, Kamis (09/06)
Selain mengamankan 9 orang remaja yang namanya tidak ditulis ini, petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang juga menilang Lima Unit Sepeda Motor yang mereka kendarai.
“Para remaja ini kita amankan karena telah menggangu ketertuban umum di jalan raya dengan cara Komfoy usai Tarawih dan melemparkan petasan kepada penggendara lain yang melewati jalan tersebut,” Kata Kapolsek Kota, Ajun Komisari Polisi (AKP) Jupen Simanjuntak kepada LintasKepri.com di halaman kantornya usai mengamankan para remaja tersebut.
Para remaja yang masi pelajar ini, kata jupen, diamankan sementara untuk diberikan pembinaan dengan cara diberi pengarahan supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kita amankan buat sementara dan kita juga memangil para orang tua mereka, tujuan kita memangil orang tua mereka, supaya kita memberikan arahan kepada anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah,” terang Jupen.
Terkait dengan maraknya pedagang petasan yang diduga ilegal didalam kota Tanjungpinang, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan ijin kepada pedagang petasan.
“Kalau masalah untuk pedagang petasan, dalam jangka waktu dekat ini kita akan melakukan pemeriksaan izin. Jika diantara mereka (Pedagang Petasan red) tidak memiliki izin berjualan petasan tersebut, kita akan memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkas Kapolsek yang masih muda ini.
Pantauan dilapangan, para remaja yang diamankan tersebut, dipulangkan kepada para orang tuanya masing-masing, usai diberi pengarahan oleh kapolsek. (Aliasar)