Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Tanjungpinang Barat terhadap 9 pasang tanpa ikatan resmi, Kamis (5/9) pagi.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni, melalui Kabid Trantibmum Wambok, menuturkan, Tipiring terhadap 9 pasang tersebut adalah hasil dari razia yang dilakukan petugas terhadap beberapa wisma di Tanjungpinang pada Rabu (4/9) malam hingga Kamis (5/9) dini hari tadi.
“Terdapat 9 pasang yang kita sidang hari ini karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum,” ucapnya, Kamis (5/9).
Mereka disidang karena melakukan tindakan asusila. Pada persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Guntur Kurniawan, menjatuhkan hukuman denda beragam masing-masing Rp200.000 sampai dengan Rp400.000 perorang.
Sebelumnya, lanjut Wambok, sembilan pasangan manusia berlainan jenis ini diproses dan diperiksa oleh PPNS pada saat terjaring razia.
“PPNS memproses dan memeriksa dahulu mereka, barulah pagi ini langsung dilakukan sidang Tipiring,” ungkapnya.
Wambok menegaskan, bila mereka tertangkap kembali, maka akan dilakukan sidang pidana dengan hukuman kurungan.
Sebelumnya diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan bernama Hossein, ikut ditangkap dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Tanjungpinang dibantu TNI/Polri, Rabu (4/9) malam hingga Kamis (5/9) dini hari.
Hossein ditangkap di salah satu penginapan di Tanjungpinang bersama seorang wanita bukan pasangan sahnya.
“WNA asal Afghanistan tersebut bernama Hossein. Saat diamankan dia berada dalam satu kamar dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya di Wisma Sakura Tanjungpinang,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang Andri Prayudha, Kamis (5/9) dini hari.
Andri menjelaskan, ada 7 wisma yang menjadi target operasi razia, dan 22 orang dibawa ke Markas Satpol PP Tanjungpinang termasuk Hossein.
“Mereka (11 pasang,-red) yang diamankan petugas ditemukan berduaan di dalam kamar wisma yang dirazia termasuk seorang WNA tersebut tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah menurut Undang-Undang,” ungkapnya.
(cho)