Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Kebijakan pemerintah pusat tahun 2016 bahwasanya seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diseluruh Indonesia tidak ada lagi berstatus honor dan akan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Irianto pesimis terhadap kebijakan tersebut dengan mengatakan kebijakan tersebut merupakan cita-cita pemerintah saja.
“Itukan kebijakan dari pusat. Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 255 tidak menyebutkan bahwa Polisi Pamong Praja harus PNS. Jadi, apakah semua kebijakan tersebut bisa dipenuhi pemerintah pusat. Hanya semacam cita-cita pemerintah,” ujar Irianto di Kantornya, Rabu (24/11).
Sementara, kata Dia, saat ini jumlah personil Satpol PP di Kota Tanjungpinang status honorer sebanyak 86 orang, dan tahun lalu pemerintah pusat memberikan bantuan untuk anggota Satpol PP honorer menjadi PNS hanya 10 orang.
Oleh karena itu, Irianto kurang yakin dengan jumlah sebanyak itu apakah bisa terealisasi. “Jika bisa berapa tahun, dan tentunya ada rencana kerja,” singkatnya.
Dirinya mengaku semua itu tergantung pemerintah bisa tidaknya seluruh anggota Satpol PP berstatus honorer jadi PNS. “Tidak saya tanggapi kali,” tegasnya.
Idealnya, kata Kasatpol PP ini, jumlah anggota Satpol PP Tanjungpinang berjumlah 300 personil. Tapi faktanya saat ini jumlah anggota Satpol PP 246 orang.
“86 berstatus honor, dan 160 PNS,” terang Irianto.
Dirinya saat ini hanya bisa menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita juga tak was was jika diberlakukan hal itu. Masalah kebijakan bisa dilaksanakan semua tergantung kementrian saja,” katanya. (Syah/Budi)