Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar tes urine mendadak bagi seluruh jaksa dan pegawai fungsional pada Rabu (3/7/2024). Bertempat di Aula Kejati Kepri, tes urine ini bertujuan untuk memastikan bersihnya jajaran Kejati Kepri dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Dan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
“Kegiatan ini juga bagian dari komitmen kami kepada masyarakat. Sehingga langkah gerak kami mampu memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada publik,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.
Denny menegaskan, Kejati Kepri berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk selalu mawas diri. Serta, cepat tanggap apabila apa bila terjadi penyalahgunaan barang haram di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Pelaksanaan tes urine di lakukan oleh tenaga medis dari RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri. Hasil tes urine menunjukkan seluruh pegawai Kejati KepriĀ negatif dari senyawa narkotika.
Kejati Kepri akan segera melaporkan hasil tes urine ini kepada Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif. (Mfz)
Editor: Ism