Selip Sabu Dalam Kotak Rokok WN Malaysia di Bekuk Polres Karimun

Avatar
F.Istimewa (WN Malaysia, WA beserta barang bukti saat dibekuk Polres Tanjung Balai Karimun, Senin (4/7).
F.Istimewa (WN Malaysia, WA beserta barang bukti saat dibekuk Polres Tanjung Balai Karimun, Senin (4/7).

 

F.Istimewa (WN Malaysia, WA beserta barang bukti saat dibekuk Polres Tanjung Balai Karimun, Senin (4/7).
F.Istimewa (WN Malaysia, WA beserta barang bukti saat dibekuk Polres Tanjung Balai Karimun, Senin (4/7).

Karimun, LintasKepri.com – Diduga kedapatan simpan Narkoba jenis metafetamin (sabu,red) dalam bungkus rokok. Seorang pria berinisial WA (50) Kewarganegaraan Malaysia, ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun, di kamar Rama Shinta Hotel, Jalan Pegadaian, Senin (4/7) kemarin malam.

“Berdasarkan laporan via telphon dari masyarakat, dan merasa cemas, WA kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat ± 0,3 gram yang diselipkan dalam bungkus Rokok,” ungkap sumber kepada LintasKepri.com, Rabu (6/7).

Sumber menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan hasil kerjasama antara pihak Hotel, Saksi-saksi, Pemberi Informasi dan Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun, sekira pukul 20.30 WIB.

“Jangan sesekali menyentuh Paket Sabu tersebut serta seluruh kegiatan direkam,” jelas sumber. Menerangkan proses penangkapan tersebut.

Kemudian, menurut keterangan sumber, masih terus melakukan kordinasi dengan Satnarkoba Tanjung Balai Karimun, kata sumber, sekira pukul 20.20 Wib, Personel Satnarkoba Polresta Tanjung Balai Karimun tiba di Kamar Hotel, dan melakukan penggeledahan.

Selanjutnya, sumber menerangkan kelanjutan penggrebekan bermula saat personel Satnarkoba Polresta Tanjung Balai Karimun, membawa WA bersama seorang Wanita Tuna Susila (WTS), berinisial L (22) beserta seluruh barang bukti yang didapat di kamar Hotel Rama Shinta, ke Kantor Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun, guna dilakukannya penyelidikan serta pengembangan hasil temuan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti tangkapan Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun, berupa 1 (satu) Paket Narkotika diduga Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih bening. 1 (satu) buah kotak rokok merk Canyon warna merah, dan 1 (satu) Unit handphone merk Nokia Seri 105 warna biru,” terang sumber.

Sementara guna melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara ini, Kasatnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun masih belum berhasil dikonfirmasi. (Aji Anugraha/Red)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *