Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mencatat, selama Januari hingga Juni tahun ini, sudah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp727.161.059 ke kas negara dari terpidana korupsi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, saat pers rilis di Kantor Kejari Tanjungpinang Jalan Basuki Rahmat, Rabu (22/7).
Dua narapidana kasus korupsi, sambung Ahelya, telah menyetor uang pengganti dengan total Rp257 juta. Sehingga total yang disetor ke kas negara sebesar Rp984.161.059.
“Rp100 juta diterima dari Berto Riawan terpidana kasus korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dan Rp157 juta dari Arifin Nasir terpidana kasus korupsi monumen bahasa di Pulau Penyengat,” terangnya.
Selain itu, Ahelya juga mengungkapkan selama satu semester ini, untuk Seksi Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharba) telah mengeluarkan 75 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 54 penuntutan dan 52 perkara yang telah selesai.
“Ketertiban umum 58 SPDP dan 58 penuntutan. Untuk kasus narkotika 42 SPDP, 36 penuntutan dan perkara selesai 39 kasus. Jadi total untuk Seksi Pidum sudah 145 kasus yang telah selesai,” terangnya.
Perkara yang paling banyak ditangani, sambung Ahelya, ialah perkara narkotika dan perlindungan anak.
“Narkotika dan perlindungan anak jumlah perkaranya sama. Untuk perkara perlindungan anak, pelakunya orang dewasa dan anak jadi korbannya,” katanya.
(san)