Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang mencatat selama periode satu semester di tahun 2020, baru 2 instansi atau lembaga pemerintahan di kota ini yang melakukan cek urine.
Kedua lembaga pemerintah itu yakni Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
“Tahun ini baru 2 instansi. Mungkin kemarin terhalang COVID-19. Sehingga tidak bisa dilaksanakan oleh instansi lain yang sudah berencana,” ujar Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono, Rabu (1/7).
BNN, sambung Darsono, bersedia melayani permintaan pemeriksaan urine pada lembaga pemerintahan bahkan swasta di Tanjungpinang.
Kapan waktu akan dilaksanakan pemeriksaan urine kepada pegawai suatu instansi atau swasta tergantung permintaan pihak yang bersangkutan.
“Tergantung instansi tersebut kapan akan membeli alat-alatnya. Kami (BNN) memfasilitasi dari segi tenaga pelaksanaan,” kata Darsono.
Dia mengungkapkan, untuk harga peralatan periksa urine bervariasi. Pembeliannya tergantung dari anggaran yang dimiliki pihak untuk melakukan tes urine.
“Seperti yang dijual di beberapa apotik di Tanjungpinang harganya Rp100-130 ribu per biji untuk satu orangnya,” demikian kata Darsono.
(san)