Selama 2018, BP3TKI Telah Pulangkan 145 Calon TKI Ilegal

Avatar
Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ahmad Ramadhan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Selama kurun waktu triwulan pertama di tahun 2018 ini, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), telah memulangkan 145 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ahmad Ramadhan, Rabu (7/3), di Tanjungpinang, mengatakan para calon TKI dengan jumlah tersebut di pulangkan ke kampung halamannya masing-masing dikarenakan ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur yang tidak resmi alias tanpa dokumen sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Hingga bulan Maret ini pihak kami telah memulangkan 145 orang calon TKI yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, dan pembiayaannya ditanggung sepenuhnya oleh pihak kami,” ungkapnya.

Ramadhan menuturkan, TKI tersebut mempunyai beberapa alasan sehingga nekat menggunakan jalur tidak resmi untuk bekerja di luar negeri. Kata dia mayoritas ingin bekerja di negeri jiran Malaysia.

“Mereka ini (TKI) rata-rata tidak lolos pada pengurusan dokumen,ada juga yang sudah di black list passportnya oleh pihak imigrasi di Malaysia dan ada juga yang permitnya sudah kadaluarsa. Sehingga membuat mereka nekat masuk tanpa dokumen,” terangnya.

Ramadhan berharap agar setiap warga negara manapun yang ingin menjadi TKI di negeri orang agar dapat mengikuti prosedur yang ada.

“Agar nantinya selama bekerja di negara orang mempunyai payung hukum yang jelas,” katanya.

(M. Danu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *