Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian S Ik M Si, akan melakukan pengembangan terkait penemuan puluhan Narkoba jenis ekstasi didalam laci meja kerja Foan Tjon alias Pendek, ketika tim Buser Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penggerebekan gudang pengoplosan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi miliknya, di jalan Sultan Sulaiman KM 5 bawah pada Kamis (01/10).
Ungakapan diatas disampaikan, Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdur Rahman S Ik pada media ini usai menggelar ekspos di gudang pengoplosan gas Elpiji tersebut, Jum’at (02/10).
“Barang bukti sudah kita amankan saat ini, kasus temuan puluhan butir pil ekstasi tersebut akan kita naikkan bersamaan dengan kasus pengoplosan gas Elpiji 3 Kg subsidi ke tabung gas Elpiji 12 Kg non subsidi. Kasusnya saat ini akan kita kembangkan untuk mendapatkan pemilik sebenarnya, jika memang terbukti barang haram tersebut milik Pendek, maka kasus ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ” ucapnya.
Sementara pelaku pengoplos gas bersubsidi Pendek, juga yang diduga pemilik puluhan butir barang haram ekstasi tersebut, masih diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.(Era)