Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Ternyata, Lolita yang ditangkap di PN Tanjungpinang, Selasa (20/10) lalu karena makelar kasus (markus) pada kasus Narkoba, sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan korban Boumin. Saat itu, Lolita bekerja di BPR Bintan Sejahtera Tanjungpinang dan menjanjikan kredit mobil, namun Boumin tak dapat pinjaman, justru uangnya Rp 14 juta raib ditilep Lolita.
Polres Tanjungpinang akhirnya menahan Lolita setelah mendapat status tersangka penipuan sebanyak dua kali.
Ditahannya Lolita dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Morandy Tarigan. “Pada kasus penipuan dengan Boumin, tersangka awalnya memang tidak ditahan karena adanya jaminan dari keluarga tersangka. Namun, karena ada lagi laporan penipuan, tersangka Lolita ditahan. Dia ditahan dari LP (laporan) yang terdahulu,” tulis Reza melalui ponselnya.
Tersangka Lolita diringkus polisi atas dugaan kasus penipuan sebagai makelar kasus (Markus) dengan mengambil uang sebesar Rp 18,5 juta dari Rp 50 juta yang diminta kepada keluarga terdakwa yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/10).
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan pihak keluarga terdakwa Edi Alias Apeng dan terdakwa Ani Lai alias Ana, bernama Bun Ang Ng atas dugaan penipuan, sesuai dengan LP-II/527/X/Kepri/SPK-Res TPI dan diterima KSPK pada 20 Oktober 2015.
Pelapor, Bun Ang Ng menerangkan tentang dugaan kasus penipuan pelaku terhadap keluarga terdakwa, ketika Lolita mengunjungi Bung Ang Ng di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang untuk membesuk terdakwa Edi dan Ani Lai. Dalam Pertemuan itu, Bun Ang Ng yang sebelumnya ditawari Lolita, dapat mengurus kasus yang dialami Edi dan Ani Lai ke Jaksa untuk memperingan hukuman dan meminta dana sebesar Rp 50 Juta.
Sebagai tanda jadi, Lolita minta dana Rp 7,5 juta sebagai tanda jadi. Keesokan harinya 19 September 2015, Lolita datang menjenguk Edi dan Ani Lai. Bun Eng Ng menyerahkan uang Rp7,5 juta sebagai tanda jadi yang diminta Lolita.
Sisanya, tersangka Lolita meminta uang untuk ditransfer Rp 10 juta ke rekening nomor 3801095028 atas nama Bobby Alrizal MA di Bank BCA Tanjungpinang, permintaan ini dipenuhi. Selanjutnya, pada 7 Oktober Lolita kembali minta Uang Rp 1 Juta dan Bun Eng Ng Pun memberikannya.
Pada hari berikutnya, Lolita kembali meminta sisa uang dari Rp 50 Juta yang diminta. Namun Bun Eng Ng sudah tidak percaya, hingga tidak diberikan lagi sisanya. Dugaan kasus penipuan tersebut akhirnya terungkap, setelah putusan sidang terhadap terdakwa Edi Apeng divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya selama 12 tahun penjara.
Akibat kejadiaan tersebut, terdakwa Edi Alias Apeng dan keluarganya Bun Eng Ng, mengaku ditipu dan dirugikan Rp 18,5 Juta dari Rp50 juta yang diminta Lolita sebagai orang yang mengaku mampun mengurus perkara alias markus terdakwa dalam kasus Narkoba di PN Tanjungpinang.(***)