Tanjungpinang, LintasKepri.com – Aji Anugraha menjadi salah satu saksi dari dua saksi yang hadir memberikan kesaksian terhadap Mustafa Kamal Nurrullah dalam perkara penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE), dalam ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo, pada sidang hari ini, Selasa (22/5).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita T Siagian beserta anggota, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, JPU menghadirkan kedua saksi, diantaranya Suaib sebagai saksi sekaligus pelapor dan Aji Anugraha yang tak lain berstatus sebagai wartawan di kota itu, yang merupakan Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungpinang.
Aji Anugraha dihadapan tiga majelis hakim bersaksi, bahwa dirinya mengetahui perbuatan ujaran kebencian yang diungkapkan Mustafa Kamal Nurrullah terhadap Presiden RI Joko Widodo beserta ibu negara, sejumlah mantan Presiden Indonesia dan beberapa pejabat di Kepulauan Riau.
“Saya mengetahui yang bersangkutan menuliskan ujaran kebencian itu, memfitnah presiden Jokowi dengan kata-kata tidak pantas diucapkan. Saya mengetahui itu saat viral di media sosial, facebook,” ungkapnya.
Saat ditanyakan majelis hakim, apakah sebagai wartawan Aji mengenal Mustafa Kamal Nurrullah sebagai wartawan, Aji mengatakan tidak mengetahuinya.
“Yang bersangkutan tidak pernah saya lihat melakukan peliputan di Tanjungpinang, jadi dapat dikatakan dia bukan jurnalis,” katanya.
Aji mengungkapkan fakta bahwa, Mustafa sebelumnya pernah melakukan tindakan yang sama, yakni Mustafa melontarkan kata-kata kebencian dan mengandung unsur Sara ke Lis Darmansyah dan keluarganya, di akun facebooknya beberapa bulan lalu.
“Dia (Mustafa) juga pernah menghina Lis Darmansyah dan keluarganya, dan kasus tersebut selesai di pihak kepolisian setempat atas permintaan Lis Darmansyah yang memaafkan perbuatannya. Namun sepengetahuan saya dia melakukannya lagi dengan menghina Presiden beberapa bulan setelah kasus itu,” paparnya.
Dengan seluruh kesaksian Aji Anugraha, Mustafa Kamal yang juga dihadirkan sebagai Terdakwa dalam kasus ini membenarkan seluruh kesaksian Aji Anugraha,atas perbuatannya yang menghina Presiden.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita T Siagian menunda sidang hari ini. Perkara ini akan kembali disidangkan pada minggu depan dihari yang sama.
Sebelumnya Mustafa Kamal dilaporkan oleh salah satu ormas, yakni Pekat IB Tanjungpinang terkait postingannya yang menghina presiden Joko Widodo.
JPU mendakwa perbuatan terdakwa Mustafa Kamal Nurrullah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 157 ayat (1) KUHP.
(M. Danu)