Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menuturkan, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran masih satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nama Satpol PP dan Gulkar walaupun Peraturan Daerah (Perda) perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah disahkan.
Hal ini dikarenakan belum adanya nomor register dari Gubernur Kepri tentang berdirinya OPD Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang.
“Masih gabung, dan masih dipimpin pak Hantoni (Kasatpol PP dan Gulkar). Saat ini masih menyatu. Karena masih menunggu nomor registrasi Pemadam Kebakaran,” ujar Teguh di kawasan Jalan Pemuda, Selasa (29/12) kemarin.
Jika nomor register dari Gubernur Kepri sudah keluar, maka, sambung Teguh, OPD tersebut sudah bisa dipisahkan.
“Kalau sudah keluar berarti sudah bisa dipisahkan. Artinya Satpol PP dan Pemadam Kebakaran akan punya kepala masing-masing. Kita targetkan awal tahun sudah bisa dipisahkan secara resmi,” kata Teguh.
Sebelumnya DPRD Kota Tanjungpinang telah mensahkan Perda perubahan SOTK, Senin (21/12). Pemisahan tersebut ditandai dengan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
DPRD mengacu pada amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 yang baru.
“Iya, resmi sudah disahkan kalau Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dipisah. Kita jadikan OPD tersendiri. Tidak digabung seperti dulu,” ungkap Ketua Pansus SOTK DPRD Tanjungpinang, Muhammad Apriyandy.
Dia menegaskan, sudah seharusnya Satpol PP dan Damkar dipisah. Mengingat tugas pokok dan fungsinya yang berbeda.
“Memang sudah selayaknya dan sepatutnya Damkar itu berdiri sendiri karena tupoksinya yang cukup berat. Damkar bukan hanya mengurusi kebakaran saja, namun untuk urusan kemanusiaan lain mereka berpartisipasi juga. Intinya tupoksi Damkar sedikit lebih berat dari Satpol PP,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Selama proses pemisahan, pansus tidak mengalami kendala. Saat pembahasan bersama, Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat kooperatif. Sehingga pengesahan pemisahan kedua OPD ini berjalan dengan baik dan cepat.
“Selama proses tidak ada kendala. Karena, semua proses pemisahan ini sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kemudian, pembahasan bersama Pemkot juga berjalan dengan baik. Kami tidak menemukan kendala,” tutur Apriyandy.
(san)