Sekda Tanjungpinang Dipanggil Polisi

Avatar
Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari saat akan masuk ke ruangan Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (12/11) petang.

– Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu yang Dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang

Teguh Ahmad Syafari saat akan masuk ke ruangan Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (12/11) petang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, dipanggil polisi terkait dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Teguh tiba di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang pukul 17.20 WIB, Kamis (12/11), menggunakan mobil dinas Innova Venturer BP 736 UH.

Dia mengenakan kaos Hari Kesehatan Nasional (HKN) berwarna biru. Teguh hadir didampingi sopirnya.

“Saya datang kesini menghadiri undangan dari pihak Reskrim. Nanti ya saya masuk dulu,” ucapnya menuju salah satu ruangan Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menuturkan, Teguh dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menimpa Rahma.

“Beliau hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Rahma,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Teguh masih menjalani proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, menaikkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dari penyelidikan ke penyidikan.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat menempel stiker salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri beberapa waktu lalu di rumah warga. (Foto: Facebook).

“Kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini saat konferensi pers, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah melewati pembahasan dua kali di Sentra Gakkumdu.

“Satreskrim Polres Tanjungpinang yang akan melakukan penyidikan selama 14 hari terhitung sejak kasus dilimpahkan,” ungkap Zaini.

Pasal yang disangkakan atas dugaan pelanggaran oleh Wali Kota Tanjungpinang yakni UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 Ayat 3 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Dalam pembagian masker itu, Rahma berpose menunjukkan tiga jari, mengenakan baju warna putih didampingi seorang wanita.

Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina ke rumah warga.

Seketika itu juga menjadi perbincangan di media sosial facebook oleh sejumlah masyarakat (netizen), dan akhirnya kasus ini menjadi temuan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *