Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan new normal pada 15 Juni 2020 mendatang di tengah pandemi corona (COVID-19).
Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Safari, di Tanjungpinang, Kamis, menuturkan, saat ini wali kota sedang mempersiapkan perwako new normal yang akan diterapkan pada 15 Juni 2020.
“Perwako keluar langsung kita terapkan new normal dengan beraktivitas seperti biasa dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Teguh mengaku saat ini sudah banyak tempat usaha seperti kedai kopi yang buka, mengikuti protokol kesehatan.
“Tempat hiburan (karaoke) maupun panti pijit belum ada pembahasan bersama pihak polres apakah boleh buka atau tidak. Bila nantinya sudah ada pembahasan dan dibenarkan untuk dibuka, pastinya tetap mengikuti protokol kesehatan,” paparnya.
Teguh berpesan, kepada semua pelaku tempat usaha yang buka pada saat new normal, tetap melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Pelaku usah harus melakukan sosialisasi di tempat usahanya tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan cara membuat bener, spanduk, menyediakan tempat cuci tangan, dan menggunakan masker,” katanya.
Pemerintah akan memberikan teguran hingga sanksi pencabutan izin tempat usaha bila pelaku usaha tidak mengikuti aturan dan ketentuan penerapan new normal yang dibuat.
Sekedar informasi, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.
(cho)